Karang Taruna adalah Organisasi Sosial
kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan
atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial. Pengertian ini mengandung makna bahwa :
1.
Organisasi sosial kemasyaraktan termasuk
didalamanya organisasi pemuda dan paguyuban (Undang-undang RI nomor 11 tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
2.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang di
desa/kelurahan atau batas-batas hukum adat setempat, misalnya banjar adat,
Kapung Hampoeng, Nagari, Negeri, dan lain-lain. Sedangkan Karang Taruna yang
tumbuh dan berkembang di tingkat RT/RW/dusun.pwdukuan/lingkungan merupakan unit
yang tidak terpisahkan dan menjadi subordinasi dari Karang Taruna di
desa/Kelurahan.
3.
Karang Taruna merupakan tempat
diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan
mengembangkan cipta rasa karsa dan karya dalam rangka pengembangan sumber daya
manusia
4.
Karang taruna tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya
tanggung jawab sosial untuk turut berusahas menanganinya. Kesadaran dan
tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya
Karang Taruna.
5.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari
generasi muda, diurus untuk atau dikelola oleh generasi muda dan untuk
kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas dapat
menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya yang dikelola secara otonom.
6.
Gerakannya di bidang penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang
diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial
masyarakat terutama generasi mudanya
http://www.karangtaruna.com
0 komentar:
Posting Komentar